Selasa, 28 Mei 2013

Cara Melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013

Bagi Bapak/Ibu yang sudah memiliki NUPTK, supaya NUPTK-nya tetap aktif, maka harus melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK Tahun 2013 di situs PADAMU NEGERI-KEMDIKBUD.go.id.
Berikut cara melakukan Verivikasi dan Validasi NUPTK:
1. Buka situs PADAMU NEGERI (Klik Di Sini) atau dari daftar link pada blog ini.
2. Klik Menu Unduh Formulir, maka akan tampil isian data sbb :

3. Isi Formulir dengan benar (Pada kolom Nama / NUPTK, lebih baik isi dengan NUPTK)
4. Klik Cari data, tunggu sampai proses pencarian selesai.
5. Kemudian Klik Unduh, maka akan tampil kotak dialog untuk unduh formulir.
6. Isi Pertanyaannya dengan benar, lalu Klik Unduh Formulir. (Perhatikan Gambar)
7. Lakukan proses pengunduhan sampai selesai.
8. File hasil unduhan adalah berbentuk pdf. 
9. File siap dicetak untuk dilengkapi datanya.


Hasil unduhan tergantung kondisi NUPTK. Jika yang terunduh adalah Formulir A-01 (untuk PTK) atau Formulir A-04 (untuk Pengawas), itu artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk. Yang harus Anda lakukan adalah sbb:
1.  Isi formulir dengan data yang benar. Setelah selesai dan ditanda-tangani, serahkan kepada Admin/Operator Sekolah untuk Formulir A-01. Untuk Formulis A-04 serahkan kepada Operator Disdik Kabupaten.
2. Setelah divalidasi oleh masing-masing Admin, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun.
3.   Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
4.   Setelah selesai, cetak  pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin/Operator Sekolah (bagi PTK), atau kepada Operator Disdik Kabupaten (bagi Pengawas).
5.    Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK level 2. Jika tanda bukti telah diperoleh, berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
6.    Selesai.
Namun, jika hasil unduhan adalah Formulir A-02 atau Formulir A-03, itu berarti NUPTK Anda berada pada sekolah yang belum diverifikasi, atau Anda tidak lagi aktif di sekolah induk. Yang harus dilakukan adalah sbb:
1.    Isi formulir dengan menggunakan data yang benar. Baik formulir A-02 atau A-03, serahkan kepada Operator Disdik Kabupaten. 
2.   Setelah diverifikasi oleh operator, Anda akan mendapatkan Formulir A-01 dari Operator Disdik. Isi formulir tersebut dengan benar, setelah ditanda-tangani serahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
3.   Setelah divalidasi oleh Admin/Operator, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun. Namun jika ternyata data Anda tidak ditemukan sistem, maka Admin akan memberikan Formulir A-02. Anda harus mengisinya dan menyerahkan pada Operator Disdik Kabupaten.
4.  Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
5.  Setelah selesai, cetak  pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin/Operator Sekolah.
6.    Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin/Operator Sekolah. Anda akan mendapatkan tanda bukti.
7.    Selesai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar