Bagi Bapak/Ibu yang sudah memiliki NUPTK, supaya NUPTK-nya tetap aktif, maka harus melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK Tahun 2013 di situs PADAMU NEGERI-KEMDIKBUD.go.id.
Berikut cara melakukan Verivikasi dan Validasi NUPTK:
1. Buka situs PADAMU NEGERI (Klik Di Sini) atau dari daftar link pada blog ini.
2. Klik Menu Unduh Formulir, maka akan tampil isian data sbb :
3. Isi Formulir dengan benar (Pada kolom Nama / NUPTK, lebih baik isi dengan NUPTK)
4. Klik Cari data, tunggu sampai proses pencarian selesai.
5. Kemudian Klik Unduh, maka akan tampil kotak dialog untuk unduh formulir.
6. Isi Pertanyaannya dengan benar, lalu Klik Unduh Formulir. (Perhatikan Gambar)
7. Lakukan proses pengunduhan sampai selesai.
8. File hasil unduhan adalah berbentuk pdf.
9. File siap dicetak untuk dilengkapi datanya.
Hasil unduhan tergantung kondisi
NUPTK. Jika yang terunduh adalah Formulir A-01 (untuk PTK) atau Formulir
A-04 (untuk Pengawas), itu artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah
diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk. Yang harus Anda lakukan adalah sbb:
1. Isi formulir dengan data yang benar.
Setelah selesai dan ditanda-tangani, serahkan kepada Admin/Operator Sekolah
untuk Formulir A-01. Untuk Formulis A-04 serahkan kepada Operator Disdik
Kabupaten.
2.
Setelah divalidasi oleh
masing-masing Admin, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1.
Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User
ID dan Kode Aktifasi Akun.
3.
Segera aktifasi akun Anda dengan
menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda
harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian
EDS PTK.
4.
Setelah selesai, cetak pengajuan
Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada
Admin/Operator Sekolah (bagi PTK), atau kepada Operator Disdik Kabupaten (bagi
Pengawas).
5.
Setelah diverifikasi dan divalidasi
oleh Admin. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK level 2. Jika
tanda bukti telah diperoleh, berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
6.
Selesai.
Namun, jika hasil unduhan adalah Formulir
A-02 atau Formulir A-03, itu berarti NUPTK Anda berada pada sekolah
yang belum diverifikasi, atau Anda tidak lagi aktif di sekolah induk. Yang
harus dilakukan adalah sbb:
1.
Isi formulir dengan menggunakan data
yang benar. Baik formulir A-02 atau A-03, serahkan kepada
Operator Disdik Kabupaten.
2. Setelah diverifikasi oleh operator,
Anda akan mendapatkan Formulir A-01 dari Operator Disdik. Isi
formulir tersebut dengan benar, setelah ditanda-tangani serahkan kepada
Admin/Operator Sekolah.
3. Setelah divalidasi oleh
Admin/Operator, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1.
Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User
ID dan Kode Aktifasi Akun. Namun jika ternyata data Anda tidak
ditemukan sistem, maka Admin akan memberikan Formulir A-02. Anda harus
mengisinya dan menyerahkan pada Operator Disdik Kabupaten.
4. Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan
kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus
melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS
PTK.
5. Setelah selesai, cetak pengajuan
Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada
Admin/Operator Sekolah.
6.
Setelah diverifikasi dan divalidasi
oleh Admin/Operator Sekolah. Anda akan mendapatkan tanda bukti.
7.
Selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar